SAMARA siap membantu
Anda membutuhkan perizinan bangunan, segera hubungi kami
Siap Membantu Anda!
085293935409 / konsultan@samarakaryapratama.com
SLF atau sertifikat laik fungsi adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.
Dalam Pembangunan Infrastruktur, Perizinan Bangunan wajib adanya agar memenuhi aspek aspek dan standarisasi bangunan yang berlaku. Baik itu sebelum dibangun atau sesudah dibangun. Samara Karya Pratama sangat sadar akan kebutuhan ini dan untuk keperluan tersebut, kami akhirnya menyediakan jasa pengurusan SLF untuk memenuhi kebutuhan usaha dan bangunan anda.
- Memastikan pembangunan berstatus legal
- Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung
- Struktur
- Arsitektur
- Mechanical Electrical Plumbing (Instalasi listrik, Saluran air, Sistem pencahayaan, Pembuangan limbah dll)
- 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal
- 5 tahun untuk bangunan lainnya
Persyaratan
Proses Tahapan
Prosedur
- IMB/PBG
- Legalitas perusahaan
- Legalitas tanah
- Data penyelidikan tanah
- Izin lingkungan (Amdal, UKL UPL, DPLH DELH, PERTEK)
- Izin Masyarakat, izin persetujuan warga untuk bangunan umum, social, pendidikan
- Gambar perencanaan (untuk bangunan yang belum jadi) atau As built drawing (Arsitektur, struktur, MEP).
- Perhitungan Analisa struktur bangunan
- Laporan perawatan Gedung berkala 6 bulan terakhir
- SLO (sertifikat laik operasi) untuk kelistrikan
- Damkar, (proteksi kebakaran)
- Kajian teknis bangunan Gedung (Arsitektur, struktur, MEP).
Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021
- Melengkapi berkas berkas permohonan dan legalitas perusahan
- Berkas lengkap submit ke Samara Karya Pratama dan PTSP Dinas terkait
- Survei lapangan , penilaian gambar (Arsitektur, struktur dan MEP) , uji kekuatan struktur beton (proses REKOMTEK) Rekomendasi Teknis
- Produksi gambar (jika tidak ada gambar dari pemohon/pemilik bangunan)
- Membuat kajian teknis arsitektur, struktur, MEP
- membuat Analisa perhitungan struktur
- Proses perizinan (SKRD, pembayaran retribusi, Proses SK SLF)
- Sidang SLF
- Terbit SLF dan selesai
Sumber PP No 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung
Permen PUPR 14/PRT/M/2017 persyaratan kemudahan BG