SAMARA siap membantu

Anda membutuhkan perizinan bangunan, segera hubungi kami

Siap Membantu Anda!

085293935409 / konsultan@samarakaryapratama.com

Sertifikat Laik Fungsi

SLF atau sertifikat laik fungsi adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.

Dalam Pembangunan Infrastruktur, Perizinan Bangunan wajib adanya agar memenuhi aspek aspek dan standarisasi bangunan yang berlaku. Baik itu sebelum dibangun atau sesudah dibangun. Samara Karya Pratama sangat sadar akan kebutuhan ini dan untuk keperluan tersebut, kami akhirnya menyediakan jasa pengurusan SLF untuk memenuhi kebutuhan usaha dan bangunan anda.

Manfaat yang didapat:

  1. Memastikan pembangunan berstatus legal
  2. Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya
  3. Mendata keberadaan rencana bangunan gedung

Aspek SLF meliputi:

  • Struktur
  • Arsitektur
  • Mechanical Electrical Plumbing (Instalasi listrik, Saluran air, Sistem pencahayaan, Pembuangan limbah dll)

Masa berlaku sertifikat laik fungsi:

  • 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal
  • 5 tahun untuk bangunan lainnya
  • Persyaratan
  • Proses Tahapan
  • Prosedur
  1. IMB/PBG
  2. Legalitas perusahaan
  3. Legalitas tanah
  4. Data penyelidikan tanah
  5. Izin lingkungan (Amdal, UKL UPL, DPLH DELH, PERTEK)
  6. Izin Masyarakat, izin persetujuan warga untuk bangunan umum, social, pendidikan
  7. Gambar perencanaan (untuk bangunan yang belum jadi) atau As built drawing (Arsitektur, struktur, MEP).
  8. Perhitungan Analisa struktur bangunan
  9. Laporan perawatan Gedung berkala 6 bulan terakhir
  10. SLO (sertifikat laik operasi) untuk kelistrikan
  11. Damkar, (proteksi kebakaran)
  12. Kajian teknis bangunan Gedung (Arsitektur, struktur, MEP).

Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021

  1. Melengkapi berkas berkas permohonan dan legalitas perusahan
  2. Berkas lengkap submit ke Samara Karya Pratama dan PTSP Dinas terkait
  3. Survei lapangan , penilaian gambar (Arsitektur, struktur dan MEP) , uji kekuatan struktur beton (proses REKOMTEK) Rekomendasi Teknis
  4. Produksi gambar (jika tidak ada gambar dari pemohon/pemilik bangunan)
  5. Membuat kajian teknis arsitektur, struktur, MEP
  6. membuat Analisa perhitungan struktur
  7. Proses perizinan (SKRD, pembayaran retribusi, Proses SK SLF)
  8. Sidang SLF
  9. Terbit SLF dan selesai

Sumber PP No 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung

Permen PUPR 14/PRT/M/2017 persyaratan kemudahan BG

Kami siap dampingi kesuksesan bangunan anda!

Alasan mengapa urus izin bangunan bersama Samara Karya Pratama
  • Tenaga Ahli

    Dukungan dari Tenaga Ahli Tersertivikasi oleh HAKI & bagian dari PUPR

  • Berpengalaman

    Berpengalaman Melayani Seluruh Pembangunan di Indonesia

  • Inspeksi

    Dilakukannya Survei Menuju Lokasi Pembangunan

Scroll to Top