SAMARA siap membantu

Anda membutuhkan perizinan bangunan, segera hubungi kami

Siap Membantu Anda!

085293935409 / konsultan@samarakaryapratama.com

Persetujuan Bangunan Gedung

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau
pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas,
mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang
berlaku.

Manfaat yang didapat

  1. Memastikan pembangunan berstatus legal
  2. Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya
  3. mendata keberadaan rencana bangunan

Berapa Estimasi Waktu pembuatan PBG?

Untuk melaksanakan pengurusan PBG yaitu -+ 180 hari kerja, karena harus melakukan pemenuhan persyaratan PBG tersebut. terkecuali jika persyaratan sudah lengkap terpenuhi maka waktu yang dibutuhkan hanya 28 hari kerja

  • Persyaratan
  • Proses Tahapan
  • Prosedur

Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung, anda akan diminta dan diharapkan sudah melengkapi data dokumen atau informasi seperti dibawah berikut :

  1. Perusahaan
  2. Tanah
  3. Data penyelidikan tanah
  4. Izin lingkungan
  5. Izin Masyarakat, izin persetujuan warga untuk bangunan umum, social, pendidikan
  6. Gambar perencanaan (untuk bangunan yang belum jadi) atau As built drawing (Arsitektur, struktur, MEP).
  7. Kajian teknis untuk bangunan eksisting
  1. Pemilik bangunan harus melengkapi dan memenuhi 2 persyaratan utama
    • Dokumen rencana teknis
    • Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi
  2. Dokumen rencana diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota pemerintah daerah provinsi
  3. Melakukan konsultasi, dokumen rencana teknik akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi:
    • Pendaftaran
    • Pemeriksaan pemenuhan standar teknis
    • Pernyataan pemenuhan standar teknis
    • Produksi gambar (jika tidak ada gambar dari client)
  4. Pendaftaran dapat dilakukan bersama Samara Karya Pratama dan diminta data seperti
    • Data pemilik bangunan
    • Data bangunan gedung
    • Dokumen rencana teknis
  5. Pemeriksaan dokumen Samara Karya Pratama untuk memeriksa kelengkapan informasi
  6. Memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada anda
  7. Penerbitan Persetujuan bangunan gedung

    Sumber PP No 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung

Kami siap dampingi kesuksesan bangunan anda!

Alasan mengapa urus izin bangunan bersama Samara Karya Pratama
  • Tenaga Ahli

    Dukungan dari Tenaga Ahli Tersertivikasi oleh HAKI & bagian dari PUPR

  • Berpengalaman

    Berpengalaman Melayani Seluruh Pembangunan di Indonesia

  • Inspeksi

    Dilakukannya Survei Menuju Lokasi Pembangunan

Scroll to Top